PENGANTAR
Seseorang dengan kacamata minus akan diasumsikan sebagai sosok gemar membaca, kutu buku. Padahal, tidaklah demikian yang terjadi. Seseorang yang berkutat dengan kumpulan buku-buku belum tentu sebagai seorang kutu buku.
Perkembangan teknologi informasi, tidak akan menggilas kebiasaan seseorang untuk membaca sumber bahan cetak. Hal ini dikarenakan, membaca dengan karya cetak (buku/majalah/koran, dan sebagainya) lebih nikmat tanpa beban, dibandingkan dengan membaca informasi melalui media elektronik (informasi via internet). Selain itu, disebabkan pula pemerataan kesempatan agar bisa membaca untuk mendapat informasi belum menyeluruh. Dalam dunia belajar mengajar atau pendidikan dan pengajaran belum dibiasakan membaca sebagai kewajiban.
Kegiatan membaca berkaitan dengan ketersediaan sarana bahan bacaan yang sesuai dengan kebutuhan jenis informasinya (kelompok usia). Oleh karena itu, siapapun yang ingin berperan sebagai perantara penyampai ilmu pengetahuan (transfer informasi) haruslah mengajak serta mendorong seseorang agar melek huruf (membaca) terlebih dahulu. Perlu kiranya kita ketahui, bahwa urusan melek huruf bukanlah urusan guru/pendidik semata, akan tetapi harus menjadi urusan kita bersama. Dengan demikian, cita-cita menjadi bangsa yang cerdas sudah selayaknya menjadi cita-cita setiap warga negara. Prestasi setiap warga negara bertumpu pada kemajuan bangsa. Jadi, siapakah yang bertanggungjawab jika masih ada saudara kita yang belum melek huruf, sehingga belum bisa membaca? Bagaimana menumbuhkan budaya gemar membaca, kalau belum melek huruf? Harus diakui bersama, bahwa budaya lisan masih mengental dalam diri kita. Inilah salah satu faktor penghambat tumbuhnya budaya gemar membaca. Akan tetapi kita harus memulainya, sebagaimana kata orang bijak yakni lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali!
GEMAR BACA ATAU MINAT BACA
GEMAR MEMBACA…TANGGUNG JAWAB SIAPA?
Pengertian
Gemar artinya suka, senang sekali. Sementara minat yaitu perhatian, kesukaan/kecenderungan hati akan sesuatu (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Jadi gemar membaca dapat diartikan sebagai kesukaan akan membaca, ada kecenderungan hati ingin membaca. Menurut Suhaenah Suparno minat baca seseorang seharusnya diukur berdasarkan frekuensi dan jumlah bacaan yang dibaca selain buku pelajaran (dalam Abdul Rahman, 2005:122). Dengan demikian minat baca seseorang berimbas kepada jumlah koleksi yang pernah dibaca yang bersangkutan (bukan buku pelajaran/modul/buku paket sekolah). Adapun koleksi bacaan yang dikonsumsi bisa diperoleh dari mana pun juga. Hal ini berkaitan dengan peran toko buku, taman bacaan, atau perpustakaan. Bilamana minat baca sudah tumbuh, maka dibutuhkan fasilitas (buku/majalah/koran, dan sebainya) yang memadai. Suatu kenyataan jika, di ranah
PERAN PERPUSTAKAAN DALAM BUDAYA GEMAR MEMBACA
Berdasarkan undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan bahwa budaya gemar membaca menjadi tanggungjawab keluarga, satuan pendidikan (sekolah), masyarakat, maupun pemerintah. Sebagaimana bunyi undang-undang tentang perpustakaan pasal 48 berikut ini.
- Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
- Pembudayaan kegemaran membaca pada keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah melalui buku murah dan berkualitas.
- Pembudayaan kegemaran membaca pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengembangkan dan memanfaatkan perpustakaan sebagai proses pembelajaran.
- Pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan sarana perpustakaan di tempat-tempat umum yang mudah dijangkau, murah, dan bermutu.
Jelas kiranya, bahwa gemar membaca menjadi tanggungjawab bersama seluruh warga negara dalam upaya mencerdaskan bangsa. Adapun fasilitas yang disediakan memang sangat tergantung pada bagian penyedia informasi, yang salah satunya yakni perpustakaan. Meskipun dalam pasal tersebut jelas dinyatakan bahwa budaya gemar membaca difasilitasi oleh pemerintah melalui buku murah dan berkualitas. Kenyataannya, buku yang murah pun tidak terbeli bagi masyarakat kebanyakan. Lalu ke mana para pemburu bacaan mencari “makanan”? Jawaban yang lebih pas yakni perpustakaan, taman bacaan, maupun tempat-tempat penyedia fasilitas secara gratis, tanpa bea yang pasti. Harus diakui, itulah gambaran budaya gemar membaca di tanah air kita. Pemerataan kesempatan mendapat pendidikan agar dapat membaca maupun kursus-kursus kejar paket tertentu dalam rangka pemberantasan buta aksara belumlah optimal. Oleh karena itu, mari kita berlomba untuk memberikan fasilitas pembudayaan gemar membaca. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal tersebut di atas, kita mulai dari keluarga kita, mulai dari diri sendiri (mengutip pendapat AA Gym).
Melalui pasal 51 dari undang-undang yang sama dinyatakan bahwa pembudayaan gemar membaca dilakukan melalui gerakan nasional gemar membaca, dan dilaksanakan oleh pemerintah yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Akan tetapi perpustakaan pun wajib berperan aktif dengan menyediakan karya tulis, karya cetak, dan karya rekam. Ternyata, perpustakaan tetap menjadi tumpuan harapan dalam pelaksanaan budaya gemar membaca. Anehnya, sampai saat ini masih banyak yang enggan berhubungan dengan perpustakaan. Tidak perlulah menutup mata bahwa belum setiap satuan pendidikan (sekolah) mempunyai/menyelenggarakan perpustakaan sesuai yang dinyatakan dalam undang-undang tentang perpustakaan. Oleh karena itu, ayolah para petugas di dalam jajaran satuan pendidikan (sekolah) untuk melaksanakan kewajiban, demi mencerdaskan bangsa. Tentu saja peran keluarga dan masyarakat juga diaktifkan. Bagaimanapun satuan pendidikan (sekolah) kita masih banyak yang belum sepenuhnya mempunyai fasilitas yang memadai. Bahkan tidak sedikit gedung untuk tempat belajar runtuh, tidak layak pakai, rapuh karena mudah hancur karena hujan atau angin, sehingga menimbulkan korban pula.
PENUTUP
Mari kita saling bergandeng tangan merapatkan barisan menggiring pertumbuhan budaya gemar membaca. Alangkah baik jika dimulai dari diri sendiri, dari keluarga, menuju keluarga yang makin besar, desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, hingga propinsi, akhirnya seluruh bangsa gemar membaca. Memulai suatu kebaikan memang sulit, tapi harus dilakukan.
DAFTAR PUSTAKA
Kamus Besar Bahasa
Abdul Rahman Saleh. “Peningkatan Budaya Gemar Membaca” dalam PERKEMBANGAN PERPUSTAKAAN DI INDONESIA.


